Sudah SAH Menikah, tapi masih dicatat seperti Zina !!! ini penyebabnya...
Apa yang terlintas di benak Anda ketika mendengar kata zina? Tentu saja perbuatan keji yang dilakukan oleh pasangan yang tidak terikat pernikahan yang sah. Namun, tahukah Anda bahwa status pernikahan yang sakral tidak serta-merta menghalalkan semua perbuatan. Ada batasan-batasan syariat yang ketat dan melanggarnya secara sengaja dapat menyeret suami istri pada dosa besar yang diancam dengan ancaman seberat perbuatan zina. Bismillahirahmanirahim. Ini adalah sebuah peringatan serius bagi setiap pasangan muslim untuk memahami secara mendalam apa saja perbuatan-perbuatan yang dilarang keras tersebut. Jangan sampai kebahagiaan sesaat atau ketidaktahuan menjerumuskan kita pada jurang kemaksiatan yang dampaknya tidak hanya di dunia tetapi juga di akhirat. Video ini hadir untuk membuka mata kita tentang lima perbuatan spesifik yang meskipun dilakukan oleh suami istri yang sah dapat membawa mereka pada dosa besar yang setara atau diserupakan dengan dosa zina berdasarkan penegasan dari Rasulullah sallallahu alaihi wasallam. Mari kita telusuri perbuatan apa saja yang dimaksud agar kita dapat menjauhinya dan senantiasa dirahmati oleh Allah Subhanahu wa taala. Sebelum kita mulai, saya ingin tahu saat ini Anda berusia berapa dan berasal dari kota mana? Apakah dari kota Depok yang semangat, Pontianak yang indah, Aceh Gayo yang sejuk, atau Lamogan yang penuh keramahan? Silakan tulis di kolom komentar karena saya senang sekali bisa membaca dan menyapa penonton dari berbagai penjuru Nusantara. Suami istri bisa dianggap zina jika melakukan lima hal ini. Satu, melakukan hubungan intim saat istri sedang haid atau menstruasi. Perbuatan terlarang yang pertama adalah melakukan hubungan seksual atau jima pada farji atau kemaluan istri ketika ia sedang dalam masa haid atau menstruasi. Ini adalah larangan yang sangat jelas dan tegas dalam syariat Islam. Kondisi haid dianggap sebagai waktu yang tidak suci dan dilarang untuk dilakukan penetrasi baik karena alasan kesehatan maupun karena adanya ketetapan syariat dari Allah Subhanahu wa taala. Pelanggaran terhadap larangan ini tergolong dosa besar meskipun dilakukan oleh suami istri yang sah. Dasar hukum larangan ini tercantum jelas dalam Al-Qur'an surat Albaqarah ayat 222 yang berbunyi, "Mereka bertanya kepadamu, Nabi Muhammad tentang haid. Katakanlah itu adalah suatu kotoran. Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid dan janganlah kamu mendekati mereka sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri. Ayat ini secara eksplisit memerintahkan untuk menjauhi istri di waktu haid yang oleh ulama ditafsirkan sebagai larangan untuk berhubungan intim di kemaluan. Sementara bentuk kemesraan lainnya tetap diperbolehkan. Penegasan betapa beratnya dosa ini datang dari sabda Rasulullah. Meskipun perbuatan ini dilakukan oleh pasangan yang sah, namun karena melanggar larangan syari secara tegas, pelakunya diancam dengan konsekuensi yang sangat serius. Rasulullah sallallahu alaihi wasallam bersabda, "Barang siapa yang menyetubuhi wanita haid atau menyetubuhi wanita di duburnya, maka sungguh ia telah kafir terhadap apa yang diturunkan kepada Muhammad sallallahu alaihi wasallam." Hadis riwayat Tirmidzi, Ibnu Majah, dan disahihkan oleh Albani. Kata kafir di sini ditafsirkan ulama sebagai bentuk kufur asghar atau kufur nikmat yang menunjukkan besarnya dosa tersebut. Bahkan ada ulama yang menyebutnya setara dengan perbuatan zina karena merupakan pelanggaran batasan suci yang fatal. Dua, melakukan hubungan intim melalui dubur atau sodomi atau liwat. Perbuatan kedua yang sangat dilarang dan ancamannya sangat berat adalah melakukan hubungan intim melalui dubur atau anus baik istri maupun orang lain. Perbuatan ini dikenal sebagai sodomi atau liwat, perbuatan kaum Lut dan dilarang keras dalam Islam bahkan dalam ikatan pernikahan yang sah sekalipun. Allah Subhanahu wa taala telah menciptakan farji atau kemaluan sebagai tempat untuk bercocok tanam dan memiliki anak. Sementara dubur adalah tempat keluarnya kotoran sehingga melakukan penetrasi di sana dianggap sebagai penyimpangan fitrah dan perbuatan yang sangat keji. Dasar larangan ini dapat kita temukan dalam kisah kaum Nabi Luth yang diazab oleh Allah Subhanahu wa taala karena perbuatan liwat mereka. Sebagaimana dikisahkan dalam Al-Qur'an surah Al-A'raf ayat 80 dan 81 yang menceritakan tentang Nabi Luth berkata kepada kaumnya, "Mengapa kamu melakukan perbuatan keji yang belum pernah dilakukan oleh seorang pun di dunia ini sebelummu? Sesungguhnya kamu melampiaskan syahwatmu kepada sesama lelaki, bukan kepada wanita. Kamu benar-benar kaum yang melampaui batas. Larangan ini berlaku umum dan lebih tegas lagi bagi suami yang melakukannya kepada istrinya, hal itu tetap haram dan termasuk dosa besar. Ancaman keras terhadap perbuatan ini juga ditegaskan oleh Rasulullah sallallahu alaihi wasallam yang secara eksplisit menyamakannya dengan perbuatan kaum Lut. Sebagaimana telah disebutkan dalam hadis sebelumnya, Rasulullah sallallahu alaihi wasallam bersabda, "Barang siapa yang menyetubuhi wanita haid atau menyetubuhi wanita di duburnya, maka sungguh ia telah kafir terhadap apa yang diturunkan kepada Muhammad sallallahu alaihi wasallam." Hadis riwayat Tirmidzi. Mengingat ancaman kekafiran atau kufur kecil yang melekat pada pelaku, para ulama menyimpulkan bahwa perbuatan ini adalah dosa besar yang sangat mendekati batas kehancuran moral sehingga diserupakan dengan perbuatan zina yang merupakan dosa paling keji. Bapak, Ibu jika masih menonton ini, ini adalah petunjuk dari Allah kepada Anda. tidaknya sempatkan menulis selawat kepada Rasulullah sallallahu alaihi wasallam di kolom komentar. Insyaallah ini bisa menjadi bukti kecintaan kita untuk mendapat syafaat kelak di akhirat. Saya ucapkan banyak terima kasih kepada para sahabatku yang telah like, komentar, dan subscribe channel ini. Semoga kalian selalu dalam keadaan sehat walafiat dan diberikan rezeki yang berlimpah oleh Allah subhanahu wa taala. Am yaamin. Tiga, menyebarkan rahasia ranjang, hubungan intim kepada orang lain. Meskipun bukan termasuk zina hakiki, zina sesungguhnya secara fisik, menyebarkan rahasia hubungan intim suami istri atau aib pasangan adalah dosa besar yang diancam dengan ancaman yang sangat memalukan di hari kiamat seakan-akan merobek tirai kesucian pernikahan. Hubungan intim adalah amanah dan kehormatan yang harus dijaga kerahasiaannya. Menceritakan detail percumbuhan, kepuasan atau bahkan aib seksual pasangan kepada orang lain termasuk kepada teman atau keluarga dilarang keras dan sangat dicela dalam Islam. Rasulullah sallallahu alaihi wasallam memberikan peringatan yang sangat tegas mengenai perbuatan ini. Beliau menyamakan pelakunya dengan perbuatan setan yang tidak memiliki rasa malu. Dari Abu Said Alkudri radhiallahu anhu, Nabi Muhammad sallallahu alaihi wasallam bersabda, "Sesungguhnya manusia yang paling jelek kedudukannya di sisi Allah pada hari kiamat adalah seorang laki-laki yang menyetubuhi istrinya dan istri bersetubuh dengan suaminya. Kemudian suami menyebarkan rahasia istrinya. Hadis riwayat Muslim. Dalam riwayat lain, beliau sallallahu alaihi wasallam memberikan perumpamaan yang sangat gamblang untuk menunjukkan betapa tercelanya perbuatan tersebut. Beliau bersabda, "Janganlah kalian lakukan. Karena perbuatan semacam ini seperti setan lelaki yang bertemu setan perempuan di jalan. Kemudian dia langsung melakukan hubungan intim sementara setan lain melihatnya." Hadis riwayat Ahmad dan Abu Daud. Perumpamaan ini menunjukkan bahwa menyebarkan aib ranjang adalah hilangnya rasa malu total. Layaknya perbuatan setan yang berzina di tempat umum menjadikannya dosa pengkhianatan amanah terbesar dan sangat dibenci oleh Allah Subhanahu wa taala meskipun pasangan tersebut adalah suami istri yang sah. Keempat, istri menolak ajakan suami untuk berhubungan tanpa alasan syari. Meskipun yang berdosa di sini adalah pihak istri, penolakan istri terhadap ajakan suami untuk berhubungan tanpa adanya alasan syari seperti sakit, haid, atau nifas merupakan dosa besar yang diancam dengan laknat malaikat. Ancaman ini menunjukkan betapa seriusnya pelanggaran hak pasangan dalam pernikahan. Hak suami untuk dipenuhi kebutuhan biologisnya adalah hal yang sangat ditekankan dan menolaknya sama dengan membuka pintu bagi fitnah dan potensi terjerumus pada perbuatan zina bagi sang suami. Ancaman yang diserupakan dengan konsekuensi zina, laknat, dan jauh dari rahmat Allah Subhanahu wa taala dijelaskan dalam hadis riwayat dari Abu Hurairah radhiallahu anhu, Rasulullah sallallahu alaihi wasallam bersabda, "Apabila seorang suami mengajak istrinya ke tempat tidur lalu istri enggan menolak dan suami marah kepadanya, maka malaikat akan melaknat istri tersebut sampai pagi." Hadis riwayat Bukhari dan Muslim. Laknat malaikat sampai pagi hari adalah indikasi seriusnya dosa ini. Dalam konteks ini, istri diwajibkan untuk melayani suaminya sebagai bagian dari ketaatan dan menjaga kehormatan suami. Penolakan tanpa alasan syari dianggap sebagai bentuk nusyus atau durhaka kecil dan dosa besar karena dapat merusak keharmonisan rumah tangga dan membuat suami mencari pelampiasan di tempat yang haram. Oleh karena itu, ketahatan ini menjadi benteng utama pernikahan. dari perbuatan keji. Kelima, melakukan hubungan intim saat sedang iktikaf di masjid. Perbuatan kelima adalah melakukan hubungan intim jimak ketika salah satu atau kedua pasangan sedang menjalankan ibadah iktikaf di dalam masjid meskipun keduanya adalah suami istri yang sah. Iktikaf adalah berdiam diri di masjid dengan niat beribadah dan mendekatkan diri kepada Allah Subhanahu wa taala. Masa iktikaf khususnya di 10 hari terakhir Ramadan mewajibkan seseorang untuk meninggalkan segala aktivitas duniawi termasuk hubungan suami istri sebagai bentuk penyucian diri secara total. Dasar pelarangan ini secara tegas disebutkan dalam Al-Qur'an surah Albaqarah ayat 187. Tetapi janganlah kamu campuri mereka selama kamu beriktikaf di dalam masjid-masjid itu. Itulah batas-batas hukum Allah. Maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayatnya kepada manusia agar mereka bertakwa. Melanggar larangan ini di tempat yang sangat suci dan di saat sedang beribadah adalah dosa besar yang sangat dibenci. Meskipun ini adalah hubungan sah, melanggarnya dalam kondisi iktikaf termasuk melampaui batas-batas Allah subhanahu wa taala. Hukuman bagi pelanggarannya adalah batalnya iktikaf tersebut dan diwajibkan mengq atau mengganti iktikafnya. Para ulama menegaskan bahwa melakukan jimak di dalam masjid meskipun oleh suami istri adalah perbuatan haram yang melanggar kesucian rumah ibadah. Dosa dari perbuatan ini yang melanggar kehormatan ibadah wajib dianggap setara dengan zinah makani. Di mana pelaku tidak hanya melanggar larangan syariat, tetapi juga menodai rumah Allah subhanahu wa taala menjadikannya dosa yang sangat berat dan fatal. Penutup. Demikianlah lima perbuatan yang dilarang keras dalam hubungan suami istri yang sah dan memiliki ancaman dosa yang setara atau diserupakan dengan dosa zina. Perbuatan-perbuatan ini menunjukkan bahwa status pernikahan tidak menghapuskan tanggung jawab kita untuk senantiasa taat pada batas-batas Rasulullah sallallahu alaihi wasallam dan Allah Subhanahu wa taala. Menjaga pernikahan adalah menjaga batas-batas Allah Subhanahu wa taala. Kunci dari semua ini adalah ilmu dan ketaatan. Setiap pasangan muslim wajib mengetahui hukum-hukum terkait hubungan suami istri, menjadikannya bukan sekedar pemuas hasrat, tetapi sebagai ibadah yang harus dilakukan sesuai tuntunan. Jika perbuatan ini sudah terlanjur terjadi karena ketidaktahuan atau kelemahan iman, pintu taubat senantiasa terbuka lebar. Segera hentikan, sesali perbuatan tersebut dan perbanyaklah istigfar dan bertaubat kepada Allah Subhanahu wa taala dengan taubat nasuhah atau taubat yang sebenar-benarnya serta bertekad untuk tidak mengulanginya lagi. Semoga Allah Subhanahu wa taala senantiasa membimbing kita dalam menjaga kesucian rumah tangga dan menjauhi segala bentuk maksiat. Jangan lupa untuk bagikan video ini kepada keluarga, sahabat, atau grup pengajian Anda agar lebih banyak orang mendapatkan manfaatnya. Dan tentu saja tekan tombol like kalau Anda merasa video ini bermanfaat, subscribe, dan aktifkan loncengnya supaya kita bisa terus belajar bersama di Lafaz Ilmu. Demikian yang dapat saya sampaikan. Semoga yang menyimak video ini sampai akhir terhindar dari neraka dan dimasukkan ke dalam surganya. Wasalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.